Ilfa Halal Tour

11 Ayat Alqur’an beserta Hadits Tentang Umroh & Haji

Ayat Al-Qur'an dan Hadits Tentang Umroh
Bagikan:

Dalam melaksanakan haji maupun umroh terdapat hadits dan ayat Al-Qur’an yang mengatur tentang kedua ibadah tersebut. Lantas apa saja ayat dan hadits tentang umroh maupun haji yang bisa kita kaji dan pahami? Simak selengkapnya pada ulasan artikel berikut ini! 

Ayat dan Hadits Tentang Umroh

Berikut ada beberapa hadits tentang haji dan umroh antara lain:

1. Hadits dari Ibn Abbas (HR. Tirmidzi)

Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan itu sama dengan haji.”

Artinya: Menjalankan ibadah umroh di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang sama seperti menjalankan ibadah haji.

2. Hadits dari Abu Hurairah (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Dari haji mabrur tidak ada balasan kecuali surga.”

Artinya: Ibadah haji yang dilakukan dengan sebaik-baiknya (mabrur), dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan syariat, balasannya adalah surga.

3. Hadits dari Ibn Umar (HR. Bukhari)

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Antara umrah ke umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.”

Artinya: Melakukan umroh berulang kali dapat menghapus dosa-dosa yang dilakukan di antara dua waktu umroh tersebut. Sedangkan haji mabrur, balasannya adalah surga.

Ayat Al-Quran Tentang Umroh

Adapula beberapa ayat Al-Quran yang mengatur tentang umroh maupun haji, antara lain sebagai berikut.

1. Surat Al-Baqarah Ayat 158

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya’ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi’tamara fa lā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa’a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumroh, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini menjelaskan kewajiban melakukan Sa’i antara Shafa dan Marwa selama ibadah haji dan umroh. Barang siapa yang melakukannya dengan hati yang ikhlas karena Allah Ta’ala, maka Allah akan melihat amalannya dan memberinya pahala yang melimpah.

2. Surat Al Baqarah Ayat 189

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Yas`alụnaka ‘anil-ahillah, qul hiya mawāqītu lin-nāsi wal-ḥajj, wa laisal-birru bi`an ta`tul-buyụta min ẓuhụrihā wa lākinnal-birra manittaqā, wa`tul-buyụta min abwābihā wattaqullāha la’allakum tufliḥụn.

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadaH) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Ayat ini menjelaskan penggunaan bulan baru sebagai tanda waktu ibadah, seperti ziarah. Selain itu, juga disebutkan larangan memasuki rumah dari belakang. Kebiasaan pada masa Jahiliyah dan masa awal penyebaran Islam. 

Memasuki rumah dari belakang saat ihram (untuk haji dan umroh) pernah dianggap sebagai bentuk pendekatan kepada Allah. Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa perilaku yang dianggap kebajikan adalah takwa dan menjauhi maksiat.

3. Surat Al-Baqarah Ayat 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

Wa atimmul-ḥajja wal-‘umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady, wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk, fa iżā amintum, fa man tamatta’a bil-‘umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab’atin iżā raja’tum, tilka ‘asyaratung kāmilah, żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa’lamū annallāha syadīdul-‘iqāb 

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

Ayat ini menjelaskan perintah menunaikan ibadah haji dan umroh dengan sempurna dan berharap kepada Allah. Di dalamnya juga dijelaskan kewajiban membayar fidyah serta petunjuk bagaimana memenuhi kewajiban tersebut.

4. Ali Imron Ayat 96 

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ 

Inna awwala baitiw wuḍi’a lin-nāsi lallażī bibakkata mubārakaw wa hudal lil-‘ālamīn 

Artinya: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia”.

Ayat ini menggambarkan Baitullah Al Haram di Mekkah sebagai rumah pertama yang dibangun di muka bumi sebagai tempat ibadah kepada Allah. Rumah tersebut kemudian menjadi rumah berkah, menjadi patokan arah kiblat, dan dikunjungi oleh umat Islam dari seluruh dunia untuk menunaikan ibadah haji dan umroh.

5. Ali Imron Ayat 97

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā’a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun ‘anil-‘ālamīn 

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Di Baitullah ada tanda-tanda kekuasaan Allah. Setiap orang yang memasuki Baitullah akan merasa aman jiwanya. Dijelaskan pula bahwa menunaikan ibadah haji ke Baitullah merupakan kewajiban bagi yang mampu. Mereka yang mengingkari kewajiban haji dianggap mengingkari, dan Allah Yang Maha Kaya tidak benar-benar membutuhkan perbuatannya dan semua makhluknya di alam semesta.

6. Al Maidah ayat 2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya’ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum ‘anil-masjidil-ḥarāmi an ta’tadụ, wa ta’āwanụ ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta’āwanụ ‘alal-iṡmi wal-‘udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-‘iqāb 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Ayat ini menjelaskan batas-batas dan tanda-tanda Allah bagi orang beriman. Juga dijelaskan bahwa dilarang berperang pada bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) serta larangan berburu kecuali haji telah selesai. Allah juga melarang kita membenci orang yang melarang orang masuk Masjidil Haram untuk berbuat zalim. Saling membantu dalam perbuatan dosa juga dilarang di sini.

7. Al Hajj Ayat 27

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ  

Wa ażżin fin-nāsi bil-ḥajji ya`tụka rijālaw wa ‘alā kulli ḍāmiriy ya`tīna ming kulli fajjin ‘amīq 

Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,”.

8. At Taubah Ayat 19

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ 

A ja’altum siqāyatal-ḥājji wa ‘imāratal-masjidil-ḥarāmi kaman āmana billāhi wal-yaumil-ākhiri wa jāhada fī sabīlillāh, lā yastawụna ‘indallāh, wallāhu lā yahdil-qaumaẓ-ẓālimīn 

Artinya: “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.”

Ayat ini menjelaskan perbedaan kedudukan orang beriman dan orang kafir di hadapan Allah. Allah akan menerima amalan yang berdasarkan iman. Allah tidak akan memberikan taufik untuk berbuat baik kepada orang yang zalim.

Itulah beberapa ayat Al-Qur’an tentang haji dan umroh yang dapat Anda ketahui. Semoga artikel ini dapat bermanfaat! 

Pilih Travel Umroh & Haji Terpecaya untuk Temani Ibadah Anda
Artikel Terkait
Chat Sekarang
1
Hubungi Admin WA
Scan the code
Assalamuikum admin, saya ingin bertanya tentang 11 Ayat Alqur’an beserta Hadits Tentang Umroh & Haji.